Sodaraku ada yang mau pindah domisili, karena dia berKK (kartu keluarga) di tempatku, dan dia udah cabut ketempat yang baru, makanya aku yang menguruskan surat pindahnya..
Untuk mengurus surat pindah di tempatku ga sulit koq.
Pertama:
Datang ke Sekretaris RT minta dibuatkan surat keterangan mau pindah, harus dijelaskan dengan detil mau pindah kemana (alamat yang baru), kalo mau pulang, jangan lupa mengisi kotak kas RT ya… setelah itu minta tandatangan dan cap ke RT.
Kedua:
Minta cap dan tandatangan ke Sekretaris RW (ga usah ke ketua RW nya, cukup di sekretarisnya aza). Jangan lupa juga disini mengisi kotak kas RW.
Ketiga:
Mendatangi kelurahan setempat, mengisi blanko (diwakilkan oleh petugas kelurahan). Dan minta tandatangan dan cap Lurah. Nah ini cepat/tidaknya tergantung keberadaan/kesibukan pak Lurah. Bisa 1 – 2 hari.
Dari kelurahan kita diberi surat pengantar untuk mendapatkan surat pindah dari dinas kependudukan..
Kata petugas kelurahan, biar ga bolak/balik, dia langsung memberi surat pengantar untuk membuat surat kelakuan baik di kepolisian.
Keempat:
Mengurus surat kelakuan baik di kepolisian.
Harus membawa, pengantar dari kelurahan, fotcopy ktp, paspoto 4×6 (4 lembar) berwarna merah.
Kelima:
Dinas Kependudukan ; membawa surat pengantar dari kelurahan, ktp dan kk asli, paspoto 2×3 (2 lembar), surat kelakuan baik dari kepolisian.